Certified Human Resource Supervisor (CHRS)
Human Capital
Pelatihan dan Uji Sertifikasi Nasional BNSP

Certified Human Resource Supervisor (CHRS) adalah program sertifikasi yang dirancang untuk membangun kompetensi inti seorang supervisor SDM dalam menghadapi dinamika pengelolaan tenaga kerja modern. Di banyak organisasi, posisi ini menjadi penghubung antara strategi manajemen dan operasional SDM, sehingga kemampuan teknis dan ketepatan pengambilan keputusan menjadi sangat penting.
Penerapan Kepmennaker No.115 Tahun 2022 yang mewajibkan sertifikasi kompetensi SDM membuat standar profesionalisme dalam bidang SDM tidak bisa ditawar. Dalam konteks ini, CHRS menjadi salah satu sertifikasi yang relevan untuk memastikan supervisor SDM memiliki kompetensi yang sesuai kebutuhan regulasi dan praktik terbaik.
Program pelatihan CHRS mempersiapkan peserta untuk mengikuti uji kompetensi melalui lima unit kompetensi utama: penyusunan uraian jabatan, pembuatan SOP, sistem remunerasi, pembelajaran dan pengembangan, serta penyusunan kesepakatan kerja. Kelima kompetensi ini merupakan fondasi pengelolaan SDM yang efektif, terukur, dan mampu mendukung pencapaian tujuan organisasi.
Dengan mengikuti pelatihan dan sertifikasi CHRS tingkat nasional, organisasi mendapatkan kepastian bahwa proses SDM ditangani oleh profesional yang tersertifikasi dan terstandar. Dampaknya tidak hanya pada efisiensi proses, tetapi juga pada produktivitas, kepuasan karyawan, dan keberlanjutan pertumbuhan perusahaan.
Topik
1. Menyusun Uraian Jabatan.
2. Menyusun Standar Operasioanal Prosedur (SOP) MSDM.
3. Menyusun Sistem Remunerasi.
4. Menyusun kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan.
5. Membuat Kesepakatan kerja.
Manfaat Pelatihan
1. Mendapatkan konsep yang komprehensif di bidang Manajemen SDM yang terkait dengan 5 unit kompetensi yang akan diujikan.
2. Memastikan diri bahwa kompetensi Supervisor Manajemen SDM yang dimiliki sesuai dengan Standar Nasional yang berlaku.
3. Memiliki added value sebagai professional bidang SDM.
Persyaratan Peserta Ujian
1. Min. D3.
2. Pengalaman kerja sebagai berikut:
a. Min 2 Tahun sebagai Staf SDM, atau
b. Min. 6 Bulan sebagai Supervisor SDM.
3. Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
Tim Penjualan PPM Manajemen
Hubungi tim Kami untuk konsultasi kebutuhan pelatihan & sertifikasi.
Produk lain yang mungkin Kamu suka
Pilihan yang relevan berdasarkan kategori & jenis pelatihan.