Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) (Kompetensi Level 1)
Procurement
Pelatihan dan Uji Sertifikasi Nasional LKPP
Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) – Kompetensi Level 1 merupakan program dasar bagi siapa pun yang ingin membangun karier profesional di bidang pengadaan. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dan perubahannya No. 12 Tahun 2021, seluruh sumber daya manusia di bidang pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi minimal level 1 sebagai bukti kemampuan dasar.
Program ini dirancang untuk memperkenalkan prinsip, tahapan, dan etika dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Peserta akan memahami kerangka regulasi, peran pelaku pengadaan, serta pentingnya transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik.
Melalui sertifikasi PBJ Level 1, peserta tidak hanya memenuhi persyaratan formal, tetapi juga memperoleh nilai kompetitif yang membuka peluang karier di sektor pemerintahan maupun swasta.
Sertifikasi ini menjadi langkah awal penting bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam pengelolaan pengadaan yang akuntabel, efisien, dan berkelanjutan.
1. Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management).
2. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Melakukan Perencanaan PBJ level-1.
4. Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah level-1.
5. Mengelola Kontrak PBJP level-1.
6. Mengelola PBJP Secara Swakelola level-1.
Metode Program
Metode program menggunakan Blended Learning yaitu kombinasi pembelajaran di dalam kelas dengan online.
Target Peserta Pelatihan
• Pendidikan minimal SLTA/sederajat.
• Mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-Level 1.
Catatan: Sertifikasi Tingkat Dasar masih dapat dipakai untuk melaksanakan tugas pengelola, sehingga yang telah memiliki Sertifikasi Tingkat Dasar tidak perlu mengikuti Sertifikasi PBJ Kompetensi level 1 (Pasal 32 Peraturan LKPP No 7 Tahun 2021).
Persyaratan Peserta Ujian
• Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
• Mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-Level 1.
Catatan: Sertifikasi Tingkat Dasar masih dapat dipakai untuk melaksanakan tugas pengelola, sehingga yang telah memiliki Sertifikasi Tingkat Dasar tidak perlu mengikuti Sertifikasi PBJ Kompetensi level 1 (Pasal 32 peraturan LKPP No 7 tahun 2021).
Tim Penjualan PPM Manajemen
Hubungi tim Kami untuk konsultasi kebutuhan pelatihan & sertifikasi.
Produk lain yang mungkin Kamu suka
Pilihan yang relevan berdasarkan kategori & jenis pelatihan.