Certified Procurement Specialist (CPSp)
Procurement
Pelatihan dan Uji Sertifikasi Nasional BNSP

Dalam era transparansi dan akuntabilitas pengadaan, organisasi membutuhkan tenaga ahli yang tidak hanya memahami proses pembelian, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah melalui efisiensi dan tata kelola yang baik. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, pejabat pengadaan kini wajib memiliki sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti profesionalisme.
Program Certified Procurement Specialist (CPSp) dirancang untuk membekali peserta dengan keahlian komprehensif dalam seluruh tahapan proses pengadaan barang/jasa (PBJ) — mulai dari perencanaan, evaluasi kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.
Melalui pelatihan berbasis SKKNI (KEPMENAKER No. 70 Tahun 2016) dan klaster kompetensi BNSP No. 0932/BNSP/IX/2017, peserta akan memahami prinsip dasar, metode evaluasi, serta strategi efisiensi biaya yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi.
Setelah mengikuti pelatihan sertifikasi CPSp ini, peserta akan mampu:
-
Melaksanakan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan hukum dan standar kompetensi nasional
-
Menerapkan praktik pengadaan yang transparan, efisien, dan berorientasi hasil
-
Memberikan kontribusi nyata dalam penghematan biaya serta peningkatan produktivitas unit kerja
Certified Procurement Specialist (CPSp) adalah langkah strategis menuju karier pengadaan profesional yang diakui secara nasional dan berdaya saing tinggi di sektor publik maupun swasta.
Topik:
- Menelaah Lingkungan PBJ.
- Menyusun kebutuhan dan anggaran pengadaan Barang/Jasa.
- Menyusun spesifikasi teknis.
- Mengkaji ulang paket pengadaan Barang/Jasa.
- Memilih penyedia Barang/Jasa.
- Menyusun dokumen pengadaan Barang/Jasa.
- Melakukan kualifikasi penyedia Barang/Jasa.
- Melakukan evaluasi kinerja penyedia Barang/ Jasa.
- Menyampaikan penjelasan dokumen pengadaan Barang/Jasa.
- Mengevaluasi dokumen penawaran.
- Mengelola sanggahan.
- Melakukan negosiasi.
Persyaratan Peserta Ujian
•Minimal S1 dan berpengalaman minimal 3 tahun di bidang Procurement atau
• Minimal D3 dan berpengalaman dibidang Procurement minimal 5 tahun, atau
• Minimal SLTA dan berpengalaman minimal 10 tahun dibidang procurement.
• Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi.
Metode Ujian
Wawancara portofolio/bukti kerja yang dimiliki selama 1 jam .
Tim Penjualan PPM Manajemen
Hubungi tim Kami untuk konsultasi kebutuhan pelatihan & sertifikasi.
Produk lain yang mungkin Kamu suka
Pilihan yang relevan berdasarkan kategori & jenis pelatihan.