Qualified Chief Risk Officer (QCRO)|2025-07-01
Program Pelatihan Sertifikasi Qualified Chief Risk Officer (QCRO) ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan industri akan profesional yang ahli dalam manajemen risiko, sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17/POJK.03/2014 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2016. Kedua regulasi ini menggaris bawahi peran penting manajemen risiko dalam menjaga stabilitas dan kinerja organisasi, menjadikan sertifikasi QCRO krusial bagi pejabat yang memegang tanggung jawab ini.
Diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), pelatihan QCRO berlangsung selama dua hari dengan delapan unit kompetensi yang mencakup prinsip, kerangka kerja, kepemimpinan, dan tata kelola risiko. Pelatihan ini dilaksanakan secara tatap muka, memberikan pemahaman mendalam melalui diskusi dan studi kasus praktis, serta diakhiri dengan ujian sertifikasi oleh LSP Mitra Kalyana Sejahtera (LSP MKS) untuk memastikan kompetensi peserta sesuai standar nasional.
Sertifikasi QCRO memberikan keuntungan signifikan bagi individu maupun organisasi. Bagi individu, sertifikasi ini meningkatkan kredibilitas dan prospek karier. Sedangkan bagi organisasi, memiliki Chief Risk Officer bersertifikasi memastikan penerapan manajemen risiko yang efektif, sesuai dengan SNI ISO 31000.
Topik
1. Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
2. Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
3. Mengembangkan penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
4. Mengaplikasikan tata kelola risiko sesuai konteks Model 3 Lini dalam penerapan SNI ISO 31000
5. Mengembangkan tata kelola risiko sesuai konteks Model 3 Lini yang mendukung penerapan SNI 31000
6. Mengaplikasikan kepemimpinan bidang manajemen risiko dalam penerapan SNI ISO 31000
7. Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko yang mendukung penerapan SNI ISO 31000
8. Mengembangkan manajemen risiko hukum dan kepatuhan yang mendukung penerapan SNI ISO 31000
9. Mengembangkan manajemen risiko strategisyang mendukung penerapan SNI ISO 31000
10. Mengaplikasikan integrasi manajemen risiko berbasis SNI ISO 31000 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) & ESG (Environmental-Social-Governance)
Peserta Pelatihan
Setingkat satu level di bawah Direksi (BOD-1) atau Jabatan Pimpinan Tinggi di sektor publik setara
dengan Eselon 2.
Persyaratan Uji Sertifikasi
1. Pendidikan Minimal S1
2. Berpengalaman pada tingkatan BOD-1 minimal 1 tahun
3. Telah mengikuti pelatihan manajemen risiko
Ujian Serifikasi
Wawancara portofolio/tugas (90 Menit).