Certified Procurement Specialist (CPSp)|2025-04-21
Hadirnya Peraturan Presiden RI No. 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah menyatakan bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi pejabat pengadaan. Kompetensi professional pengadaan dibangun berdasarkan kluster proses pengadaan sesuai dengan keputusan BNSP No: 0932/BNSP/IX/ 2017 dan berdasarkan SKKNI sesuai KEPMENAKER No 70 tahun 2016.
Untuk mengoptimalkan kinerja pengelola unit pengadaan di setiap organisasi, maka dibutuhkan tenaga terampil dan memiliki sertifikat kompetensi, sehingga mampu memberikan nilai tambah terhadap penilaian organisasi, hasil pengadaan serta menekan biaya pengeluaran secara sistematis sehingga dapat meningkatkan laba/ efisiensi biaya organisasi.
Certified Procurement Specialist (CPSp) bertujuan agar para peserta mampu melaksanakan proses pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dari perencanaan pengadaan sampai dengan penetapan penyedia Barang/Jasa. Sehingga akan menghasilkan efisiensi pengeluaran biaya PBJ bagi organisasi yang berujung pada peningkatan laba/efisiensi biaya.
Manfaat Apa Yang Anda Peroleh:
Setelah selesai mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu:
1. Mampu menelaah dan melakukan penyelarasan kebijakan PBJ.
2. Dapat merumuskan organisasi dan menyusun kebutuhan anggaran PBJ.
3. Mampu menyusun dokumen, spesifikasi teknis, rancangan kontrak dan harga yang diperkirakan.
4. Memahami pengkajian ulang paket dan pemilihan penyedia Barang/Jasa.
5. Dapat memahami persiapan dan pelaksanaan PBJ.
6. Mampu mengevaluasi dokumen penawaran dan kinerja penyedia Barang/Jasa.
Topik:
1. Menelaah Lingkungan PBJ.
2. Menyusun kebutuhan dan anggaran pengadaan Barang/Jasa.
3. Menyusun spesifikasi teknis.
4. Mengkaji ulang paket pengadaan Barang/Jasa.
5. Memilih penyedia Barang/Jasa.
6. Menyusun dokumen pengadaan Barang/Jasa.
7. Melakukan kualifikasi penyedia Barang/Jasa.
8. Melakukan Evaluasi kinerja penyedia Barang/Jasa.
9. Menyampaikan penjelasan dokumen pengadaan Barang/Jasa.
10. Mengevaluasi dokumen penawaran.
11. Mengelola sanggahan.
12. Melakukan Negosiasi.
Peserta Pelatihan:
Peserta yang berasal baik dari Institusi pemerintah, BUMN, BUMD, BLU maupun swasta yang melakukan pemenuhan kebutuhan melalui pengadaan Barang/Jasa.
Pelaksanaan :
In Class Training (ICT) /Offline di PPM Manajemen
- Sosialisasi & Self Learning : 21 April 2025 (online via zoom meeting)
- Pelatihan : 28 - 30 April 2025 (di PPM Manajemen)
- Ujian : 9 Mei 2025 (PPM Manajemen)