Certified GRC Professional (CGRCP) | 2025-06-02
Program Certified GRC Professional (CGRCP) dirancang untuk membantu organisasi meningkatkan kualitas manajemen tata kelola, identifikasi risiko, dan kepatuhan terhadap regulasi. Sertifikasi ini memberikan validasi kompetensi yang mencakup tiga bidang utama: tata kelola, risiko, dan kepatuhan.
Karyawan yang tersertifikasi CGRCP dapat memperkuat proses kontrol dan kepatuhan, mengurangi risiko pelanggaran regulasi, serta meningkatkan reputasi organisasi di mata pemangku kepentingan seperti investor, pelanggan, dan regulator.
Topik
1. Menerapkan pedoman perilaku sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
2. Menerapkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006.
3. Menerapkan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite nasional Kebijakan Governance, 2006.
4. Menerapkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite nasional kebijakan Governance, 2006.
5. Mengaplikasikan prinsip- prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000.
6. Mengaplikasikan kerangka kerja manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000.
7. Mengaplikasikan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000.
8. Merancang stuktur tata kelola risiko yang mendukung penerapan SNI ISO 31000.
9. Merancang peran dan akuntabilitas direksi dan dewan komisaris yang mendorong kepemimpinan manajemen risiko dalam penerapan SNI ISO 31000.
10. Mengaplikasikan kepemimpinan bidang risiko dalam penerapan SNI ISO 31000.
11. Merancang sistem manajemen kepatuhan organisasi sesuai ISO 19600
12. Merancang sistem manajemen kepatuhan sesuai ISO 19600.
13. Merencanakan integrase sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance- Risk – Management – Compliance) Organisasi.
Target Peserta Pelatihan
• Kepala Departemen/Manajer, Penyelia (Supervisor), atau sederajat.
• Administrator/ Eselon 3/ Kepala Sub Direktorat/ Kepala Bagian/ Kepala Bidang/ Sekretaris Dinas/ Ahli Muda, Pengawas.