Ahli K3 Umum | KEMENAKER | 2025-07-28
Mendapatkan sertifikasi K3 Umum dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah langkah penting bagi organisasi untuk memenuhi kewajiban hukum dan meningkatkan keselamatan kerja. Sertifikasi ini langsung terkait dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dan peraturan ketenagakerjaan lainnya, sehingga memberikan bukti kepatuhan terhadap regulasi K3 yang ditetapkan pemerintah. Ini adalah pembeda signifikan dibandingkan dengan sertifikasi Ahli K3 Umum dari Badan Nasiona Sertifikasi Profesi (BNSP), yang lebih berorientasi pada pengembangan profesionalisme individu di
pasar kerja.
Program pelatihan K3 Umum dari Kemnaker berlangsung selama 12 hari kerja, termasuk 2 hari ujian, dan menawarkan kurikulum yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan kondisi industri lokal. Peserta akan mempelajari topik penting seperti kebijakan K3, analisis kecelakaan, dan pengawasan norma K3. Materi pelatihan ini difokuskan pada regulasi dan praktik keselamatan yang berlaku di Indonesia, membantu peserta untuk menerapkan prinsip-prinsip K3 yang sesuai dengan standar lokal secara efektif.
Berbeda dengan program BNSP yang lebih menekankan pada standar kompetensi profesi yang lebih umum, sertifikasi dari Kemenaker menekankan pada kepatuhan hukum dan penerapan regulasi yang spesifik. Dengan mengikutsertakan karyawan dalam program sertifikasi K3 Umum dari Kemnaker, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun budaya keselamatan yang kuat dan produktif.
Topik :
1. Kebijakan K3 & UU No 1 Tahun 1970
2. Kelembagaan K3 & Dasar-dasar K3
3. Analisis Kecelakaan dan Manajemen Risiko
4. Pengawasan Norma K3
5. SM K3 dan Audit SMK3
6. Pengawasan Norma K3 (Kesehatan Kerja, B3,
Listrik, Konstruksi, dan Mekanik)
7. Laporan dan Statistik Kecelakaan
8. PKL & Penyusunan Laporan
Peserta Pelatihan :
Para profesional yang berasal baik dari instansi pemerintah, BUMN, BUMD, BLU, tenaga ahli swasta
yang berpengalaman di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Persyaratan Peserta Uji :
1. Pendidikan Minimal D3
2. Berpengalaman kerja di bidang K3 minimal 1 tahun
3. Memiliki sertifikat pembinaan Ahli K3 Umum
Ujian Sertifikasi :
1. Ujian Teori
2. Ujian Seminar