Contoh : Product Test Input
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Pasal 74 A menyatakan bahwa semua sumber daya manusia pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
Dalam Perpres tersebut disebutkan pula bahwa terdapat 9 (sembilan) Pelaku Pengadaan, salah satu di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang wajib memiliki sertifikasi kompetensi.
PPK memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan negara, berwenang untuk mengambil keputusan dan tindakan yang berakibat pada pengeluaran anggaran, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Oleh karenanya, PPK harus memiliki kompetensi yang mumpuni guna menjamin pelaksanaan pengelolaan anggaran lembaga/organisasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.