Certified Procurement Specialist (CPSp)

Dalam era transparansi dan akuntabilitas pengadaan, organisasi membutuhkan tenaga ahli yang tidak hanya memahami proses pembelian, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah melalui efisiensi dan tata kelola yang baik. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018, pejabat pengadaan kini wajib memiliki sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti profesionalisme.
Program Certified Procurement Specialist (CPSp) dirancang untuk membekali peserta dengan keahlian komprehensif dalam seluruh tahapan proses pengadaan barang/jasa (PBJ) — mulai dari perencanaan, evaluasi kebutuhan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.
Melalui pelatihan berbasis SKKNI (KEPMENAKER No. 70 Tahun 2016) dan klaster kompetensi BNSP No. 0932/BNSP/IX/2017, peserta akan memahami prinsip dasar, metode evaluasi, serta strategi efisiensi biaya yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja organisasi.
Setelah mengikuti pelatihan sertifikasi CPSp ini, peserta akan mampu:
-
Melaksanakan seluruh proses pengadaan sesuai ketentuan hukum dan standar kompetensi nasional
-
Menerapkan praktik pengadaan yang transparan, efisien, dan berorientasi hasil
-
Memberikan kontribusi nyata dalam penghematan biaya serta peningkatan produktivitas unit kerja
Certified Procurement Specialist (CPSp) adalah langkah strategis menuju karier pengadaan profesional yang diakui secara nasional dan berdaya saing tinggi di sektor publik maupun swasta.