Certified Procurement Specialist (CPSp)

Apa itu Sertifikasi Procurement Specialist (CPSp) BNSP?
Certified Procurement Specialist (CPSp) adalah program pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa berbasis kompetensi yang mengacu pada SKKNI Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Kepmenaker No. 70 Tahun 2016.
Program ini dirancang untuk meningkatkan kemampuan strategis peserta dalam mengelola procurement secara efektif, efisien, dan sesuai standar nasional.
Pelatihan ini membekali peserta dengan kompetensi dalam perencanaan pengadaan, penyusunan spesifikasi, pemilihan dan evaluasi penyedia, negosiasi, hingga pengelolaan proses pengadaan secara profesional. Materi disusun untuk membantu peserta meningkatkan efisiensi biaya, kualitas pengadaan, serta kontribusi terhadap kinerja organisasi.
Sertifikasi BNSP yang diperoleh menjadi bukti kompetensi resmi yang diakui secara nasional dan mendukung pengembangan karier profesional di bidang procurement dan pengadaan barang/jasa, serta selaras dengan ketentuan Perpres No. 46 Tahun 2025.

Konsultasi Inhouse Training (Minimal 10 Peserta) Di Sini
Topik CPSP:
Menelaah Lingkungan PBJ.
Menyusun kebutuhan dan anggaran pengadaan Barang/Jasa.
Menyusun spesifikasi teknis.
Mengkaji ulang paket pengadaan Barang/Jasa.
Memilih penyedia Barang/Jasa.
Menyusun dokumen pengadaan Barang/Jasa.
Melakukan kualifikasi penyedia Barang/Jasa.
Melakukan evaluasi kinerja penyedia Barang/ Jasa.
Menyampaikan penjelasan dokumen pengadaan Barang/Jasa.
Mengevaluasi dokumen penawaran.
Mengelola sanggahan.
Melakukan negosiasi.