Certified Contract Management Specialist (CCMs)

https://registrasi.ppm-manajemen.ac.id/web/image/product.template/1994/image_1920?unique=7228703

Rp 10,500,000.00 10500000.0 IDR Rp 10,500,000.00

Rp 10,500,000.00

    This combination does not exist.

    Terms and Conditions
    30-day money-back guarantee
    Shipping: 2-3 Business Days


    Apa itu Sertifikasi Contract Management Specialist (CCMs) BNSP?

    Certified Contract Management Specialist (CCMs) adalah program pelatihan dan sertifikasi pengadaan barang dan jasa berbasis kompetensi yang mengacu pada SKKNI Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Kepmenaker No. 70 Tahun 2016. 

    Program ini dirancang untuk membekali peserta dengan kemampuan mengelola kontrak pengadaan secara profesional, efektif, dan sesuai standar nasional.

    Pelatihan ini membahas kompetensi penting dalam penyusunan, administrasi, pengendalian, monitoring, hingga evaluasi kontrak pengadaan barang dan jasa. Peserta akan memahami praktik manajemen kontrak untuk meminimalkan risiko sengketa, menjaga kepatuhan proses, serta memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi, waktu, dan ketentuan kontrak.

    Sertifikasi BNSP yang diperoleh menjadi bukti kompetensi resmi yang diakui secara nasional dan mendukung pengembangan karier profesional di bidang contract management dan procurement, serta selaras dengan ketentuan Perpres No. 46 Tahun 2025.



    Konsultasi  Inhouse Training (minimal  10  peserta)  Di  Sini


    Topik CCMS:

    1. Menyusun spesifikasi teknis.

    2. Menyusun harga perkiraan.

    3. Menyusun rancangan kontrak pengadaan.

    4. Melakukan evaluasi kinerja penyedia.

    5. Melakukan negosiasi.

    6. Melakukan finalisasi dokumen kontrak pengadaan.

    7. Membentuk tim pengelolaan kontrak pengadaan.

    8. Menyusun rencana pengelolaan kontrak pengadaan.

    9. Mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan.

    10. Menyelesaikan permasalahan kontrak pengadaan.

    11. Melakukan penerimaan hasil pengadaan.

    12. Melakukan persiapan pengadaan secara swakelola.

    13. Melakukan pelaksanaan pengadaan secara swakelola.

    14. Mengelola kinerja.

    15. Mengelola resiko.


    UNDUH SILABUS